Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolda Metro Jaya tegas dalam penyelesaian kasus humanis dalam pendekatan massa

BIDHUMAS PMJ, Humas Polda Metro Jaya, Rabu(1/3/2017)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan menyebut, gangguan Kamtibnas di wilayah hukum Polda Metro Jaya cenderung meningkat dari tahun 2015 hingga tahun 2016, dengan modus operandi yang beragam.

Irjen Iriawan mengatakan, pada 2016 tercatat beberapa tindak kriminal yang menonjol yang menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya perjudian, narkotika, terorisme, premanisme, dan kejahatan jalanan. Namun, secara kuantitas kasus yang berhasil terselesaikan jumlahnya menurun.

Namun semua kejahatan ini dapat di tuntaskan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan yang sangat tegas dalam menindak pelaku kejahatan. Hal ini dibuktikan pada jumlah kasus (crime total) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2016 dibandingkan tahun 2015 mengalami kenaikan, dari 3.819 kasus pada 2015 menjadi 4.005 kasus pada tahun 2016, naik sebanyak 186 Kasus atau sebesar 5 persen.

“Namun tingkat penyelesaian kasus pada tahun 2016 dibanding tahun 2015 mengalami penurunan, dari 2.746 kasus tahun 2015 menjadi 2.426 kasus pada tahun 2016, turun sebanyak 320 kasus atau sebesar 12 persen,” tambah Irjen Pol M Iriawan.
Tidak hanya saja dari kasus pencurian, namun kasus Narkoba juga adalah kasus yang menjadi mangsa untuk ketegasan Pak Kapolda Metro, mengapa tidak untuk pelaku pengedar lalu pemakai juga pemasok dibabat habis untuk menyelamatkan generasi bangsa khususnya generasi bangsa yang ada di Ibukota DKI Jakarta.
“Dari segi pemakai narkoba juga mengalami penurunan dari 2.371 tahun 2015 menjadi 1.790 pada tahun 2016. Namun, dari jumlah pengedar mengalami kenaikan 0,69 persen dari jumlah 4.483 tahun 2015 menjadi 4.514 pada tahun 2016,” tegas Irjen Iriawan.
Kapolda Metro Jaya tidak selama nya menangani kasus dengan ketegasan saja, namun saat menangani kasus yang menyeret banyak massa beliau pun menangani nya dengan cara humanis untuk masyarakat yang melakukan aksi massa dalam jumlah banyak agar tercipta keamanan dan ketertiban saat aksi berlangsung.
Contohnya pada saat ada kasus penodaan agama yang dilakukan Pentahana Gubernur Dki Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ahok) mengundang reaksi yang luar biasa untuk umat muslim. Lalu pada tanggal 4 November 2016 massa aksi umat muslim melakukan long march yang bersumber di Monumen Nasional. Dalam aksi tersebut Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya yang harus menjaga keamanan dan ketertiban saat berjalannya aksi tersebut.
Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya sudah melakukan pendekatan yang luar biasa humanis kepada para massa aksi, Dari menyiapkan pasukan Asmaul Husna, menyalami massa aksi, memberikan air minum kepada massa aksi, hingga ikut berbaur dalam pelaksanaan massa aksi tersebut.
Aksi yang dilakukan oleh umat islam tersebut berjalan damai hingga pada akhirnya pada pukul 19.30 Wib ada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab merusak keamanan dan ketertiban yang sudah dicapai oleh Polisi dan TNI AD.
Hal tersebut membuat korban di pihak Kepolisian yang menjadi garda utama dalam penjagaan aksi ini jatuh korban yang tidak sedikit dikarenakan anarkis nya pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Namun hal itu tidak membuat Kapolda Metro Jaya tidak surut semangat untuk menormalkan kembali aksi tersebut dan itu tercapai pada pukul 21.00 Wib. Pada saat itu juga Presiden RI Ir. Joko Widodo melakukan rapat darurat di Istana Presiden setelah kejadian tersebut. Dan mengapresiasi kinerja dari Polri dari Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya yang merupakan wilayah hukumnya. Tidak lupa Presiden juga memberikan apresiasi kepada Panglima TNI dan Pangdam Jaya yang juga melakukan pengamanan membantu Polri.
Namun kasus penodaan agama berlanjut, desakan dari massa untuk memenjarakan Pentahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena kasus penodaan agama tersebut.
Namun Polri tidak dapat langsung memenjarakan orang yang terlibat sebuah kasus tanpa melakukan prosedur dari penyidikan ke penyelidikan. Hal tersebut memancing umat muslim yang terlibat pada aksi 411 melakukan aksinya lagi pada tanggal 2 Desember 2016 atau lebih tren 212.
Tidak kehabisan akal, Kapolda Metro Jaya mencari cara untuk terus membuat aksi tersebut tidak terulang lagi seperti pada aksi pertama pada tanggal 4 November kemarin.
Alhasil hal tersebut dapat diwujudkan kembali penanganan aksi massa yang sangat humanis dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. Hal yang sama dilakukan oleh Kapolda adalah tetap menurunkan Pasukan Asmaul Husna lalu menurunkan Polwan untuk menjadi humanis diantara para aksi damai 212 tersebut.
Tidak lupa Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya melakukan patroli berboncengan memakai motor tril yang sudah disiapkan. Sebelum aksi damai 212 terjadi Polri menangkap 8 orang yang diduga akan melakukan Makar dan langsung diamankan di Mako Brimbob Kelapa Dua Depok.
Seperti yang kita tau Makar adalah suatu tindak pidana yang dikategorikan kejahatan yang dalam perspektif hukum islam disebut dengan jarimah atau jinayat yaitu berbagai larangan hukum yang diberikan allah swt, secara singkatnya makar bisa dikatakan tindakan jahat yang dilarang oleh syariat.
Semestinya hal ini tak boleh dibiarkan terus dalam ketidakpastian. Sebaliknya harus dijelaskan dan dituntaskan siapa sebenarnya aktor politik yang dituduhkan itu, agar ruang publik nyaman dan tak gaduh lagi.
Ancaman hukuman untuk pelaku makar sesuai KUHP ada di pasal Pasal 104 KUHP yang mengatur rumusan Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden/Wakil Presiden diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 106 KUHP dibunyikan rumusannya, Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 107 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 107 ayat (2) KUHP menyatakan para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri Aksi Bela Islam Jilid III atau aksi damai 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Tito pun memberikan sambutan dalam aksi yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.
Tito mengatakan, bahwa pada hari ini kita berkumpul di kawasan Monas dalam suasana yang damai. Dia pun berharap aksi ini berjalan dengan tentram.
“Masyaallah kita berkumpul di tempat ini dalam suasan yang betul-betul damai dan tentram,” kata Jendral Pol Tito di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu, pihaknya sudah sebisa mungkin memfasilitasi ribuan peserta aksi damai 212 yang menuntut gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera ditahan.
“Panitia telah meminta kepada kepolisian untuk melaksakanan acara ini. Kita sudah memfasilitasi di Monas ini,” tandasnya.
Peserta aksi damai 212 ini pun tampak antusias saat Jendral Pol Tito menyampaikan sambutannya. Bahkan, mereka meneriakan agar Polri segera menahan Ahok. Namun untuk melakukan hal tersebut harus kembali mengikuti prosedur yang sesuai untuk terduga suatu kasus.
Hal itu semua tercapai dari berbagai pihak yang ikut berpartisipasi dalam pengamanan aksi tersebut termasuk Kapolda Metro Jaya yang mempunyai kewajiban untuk menjaga wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Terlepas dari aksi damai 212 tersebut Kapolda Metro Jaya tetap melakukan pengamanan Kamtibmas yang sudah menjadi rutinitas. Menuju akhir tahun 2016 menuju ke 2017, pada tanggal 26 Desember 2016 publik dikejutkan dengan kejadian perampokan sadis di Pulomas, Kayu Putih Pulo Gadung Jakarta Timur, yang menyebabkan 6 dari 11 orang meninggal karena disekap di kamar mandi kecil selama sehari semalam.
Kapolda langsung mencari jejak para pelaku perampokan sadis tersebut Melalui sistem digital security, polisi akhirnya menemukan titik terang. Pelaku perampokan sadis Pulomas itu yang diperkirakan empat orang.

Dengan CCTV atau kamera pengintai di rumah Dodi Triono, dan dibantu anjing pelacak serta pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menangkap dua di antara empat perampok di rumah arsitek itu.

Kedua perampok itu bernama Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang. Keduanya ditangkap pada Rabu siang di rumah kontrakan milik Kimley, Jalan Kalong, RT 08 RW 02, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan Ramlan dan komplotannya merupakan gabungan dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polresta Depok.

“‎Saya apresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang di-back up Mabes Polri. Karena kami dapat info (dari Polda Metro Jaya), bahwa dari empat pelaku, dua pelaku sudah ditangkap,” ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam jumpa pers akhir tahun 2016 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2016.
“Saya menghargai kecepatan langkah ‎teman-teman Polda Metro Jaya. Ini kasus yang menghentakkan kita di tengah suasana ibadah Natal,” Kapolri menambahkan.

Meski ini hanya kasus kriminal biasa, yakni perampokan, tapi banyaknya jumlah korban meninggal hingga enam orang mengejutkan pihaknya. “Tapi kesigapan Polda Metro hanya satu hari mengungkap kasus ini, saya anggap luar biasa,” ujar Kapolri.
Namun, seorang perampok terpaksa ditembak mati karena diduga melawan saat penangkapan. Sementara satu lainnya selamat.

“Satu orang bernama Ramlan Butar Butar, satu lagi bernama Erwin Situmorang,” ucap Kapolri.

Keberhasilan mengendus jejak para perampok sadis Pulomas itu murni dari pengembangan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Dodi Triono. Termasuk menganalisis rekaman CCTV.

“Ini murni dari pengembangan di tempat olah TKP. Kemudian dari CCTV juga. Ini sangat luar biasa,” kata mantan Kepala Densus 88 Antiteror Polri dan Kepala BNPT itu.

“Sebagian besar kasus Pulomas (terungkap) karena CCTV. Mobilnya keliatan CCTV. Kemudian pelakunya, juga wajahnya lebih jelas. Ini kan kita punya jaringan informasi. Ketika dicek informan itu kan cepat sekali. Apalagi pelaku pemain lama. Dengan adanya CCTV ini memperkuat digital security,” sambung Kapolri.
Lalu pada tahun baru 1 Januari 2017, Usai buron selama lima hari, akhirnya salah satu tersangka kasus perampokan dan pembunuhan keji di Pulomas, Jakarta Timur, Ridwan Sitorus alias Ius Pane dicokok.

Penangkapan yang digawangi oleh Jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polresta Depok tersebut dilakukan di Pool Bus ALS (Antar Lintas Sumatera), Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara, Minggu (1/1/2017) pagi.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana Marpaung. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengonfirmasi penangkapan Ius Pane tersebut.

“Iya benar ditangkap di Medan,” ujar Argo, kepada wartawan saat dihubungi, Minggu (1/1/2017). Tak hanya menjambak dan menyeret Diona Arika Andra Putri, putri Dodi Triono, Ius juga yang memiliki ide menyekap para korban di kamar mandi hingga tewas.

Kasus Pulomas sudah dibereskan oleh tindak cepat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, hal ini membuktikan bahwa kasus selalu ditindak tegas oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan namun selalu humanis dalam melaksanakan kasus berkaitan aksi dalam jumlah massa yang banyak. Maju terus Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dalam menjaga kemanan ibukota DKI Jakarta. (Joko/Humas)

from tribratametro.com | Pusat Informasi dan Dokumentasi Polda Metro Jaya http://ift.tt/2mITSfj
via IFTTT



from TRIBRATANEWS POLDA METRO JAYA http://ift.tt/2m5UTkK
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments