Ticker

6/recent/ticker-posts

Saber Pungli Madiun Tangkap Oknum PNS di Kecamatan Kare

Polres Madiun – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Madiun menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil di kantor Kecamatan Kare yang diduga melakukan tindakan pungutan melebihi ketentuan hingga merugikan masyarakat.

Kepala Satuan Reskriim Polres Madiun AKP Hanif Fatif Wicaksono di Madiun, Rabu mengatakan, pelaku adalah Budi Setiono yang kesehariannya bertugas sebagai Kasi Pelayanan di Kantor Kecamatan Kare, Pemerintah Kabupaten Madiun.

“Modusnya, pelaku memungut uang lebih dari biaya asli untuk mengurus surat sertifikat tanah milik sejumlah warga di Kecamatan Kare,” ujar AKP Hanif.

Menurut dia, Budi setiono ditangkap di rumah Laminem, warga Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Ia tertangkap tangan sedang menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari korban untuk tambahan biaya mengurus sertifikat tanah.

Padahal, sesuai aturan biaya pengurusan sertifikat tanah ditentukan sebesar 1 persen dari nilai jual tanah. Namun pada praktinya, oknum PNS tersebut memungut lebih dari ketentuan.

Adapun, pengungkapan dugaan kasus pungli tersebut bermula dari informasi beberapa korban, meski tidak ada satu pun dari korban tersebut yang membuat laporan secara resmi. Pihak Saber Pungli tetap mendalami kasus tersebut dan memroses secara hukum.

“Dari hasil pengembangan, kami mendapati uang sebesar Rp20 juta di rumah Budi Setiono. Diduga, itu merupakan hasil penarikan untuk biaya pengajuan sertifikat tanah yang belum diurusnya,” kata Hanif.

Ia menjelaskan, oknum PNS tersebut mendapatkan kewenangan mengurus permohonan sertifikat tanah sejak 2014. Diperkirakan ada sekitar 18 pemohon yang telah menggunakan jasanya. Dari total permohonan itu, baru 11 sertifikat tanah yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun.

Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan kasus pungli tersebut. Tim Unit Tipikor Polres Madiun sudah memanggil tiga saksi. Mereka adalah warga yang sudah meminta bantuan pelaku untuk diuruskan pembuatan sertifikatnya. Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan, namun masih sebatas sebagai saksi.

Selain mengamankan uang jutaan rupiah, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya beberapa kuitansi dan sertifikat.

“Ada beberapa tahapan sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Meski belum tersangka, yang bersangkutan dikenai wajib lapor dua kali seminggu setiap hari Senin dan Kamis,” tambahnya.

Pihak polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk mengetahui apakah ada keterlibatan dari pihak lain.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dikenai Pasal 11, Pasal 12a UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.

from Polres Kabupaten Madiun http://ift.tt/2ob0bNz
via IFTTT



from Berita Polisi http://ift.tt/2nAeQQR
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments