Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Metro Tangerang Imbau Masyarakat Cek…

Polres Metro Tangerang Imbau Masyarakat Cek dan Teliti Sebelum Membeli Mobil Bekas

poldametrojayadotinfo – Senin, 8 Mei 2017

Tangerang – Hati-hati membeli mobil bekas. Pastikan secara benar kelengkapan surat kendaraan sebelum memboyongnya pulang. Jika tidak, maka bersiaplah menjadi korban penipuan.

Seperti yang dialami sejumlah konsumen di Kota Tangerang. Mereka melaporkan MA (27) ke polisi karena mengaku ditipu pemilik showroom mobil bekas. ‎Polisi yang mendapat laporan, bergerak dan menahan juragan mobil bekas.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, aksi tipu pemilik showroom mobil bekas di Jalan Jenderal Sudirman ini terbongkar setelah beberapa konsumen melapor ke polisi.

“Korban merasa ditipu karena mobil Accord yang dibeli secara cash tiba-tiba ditarik paksa pihak leasing saat berada di Tegal Jawa Tengah,” kata AKBP Erwin didampingi Kasat Reskrim AKBP Arlon Sitinjak, Senin (8/5/2017).

Selidik punya selidik, ungkap AKBP Erwin, rupanya Honda Accord yang dibeli oleh korban masih berstatus kredit dan menunggak pembayaran enam bulan. “Korban kemudian mendatangi showroom namun tutup dan pelaku sulit dihubungi. Padahal korban sudah membayar secara cash tetapi haknya tidak diberikan sepenuhnya,” terang AKBP Erwin.

Wakapolres menjelaskan pada saat pembelian mobil sedan itu‎, pengusaha mobil bekas ini tidak menyerahkan BPKB mobil . Surat-surat kendaraan itu akan diserahkan ke konsumennya setelah proses balik nama selesai dilakukan.

“Pembelian mobil Accord pada September 2016. Korban hanya diberikan kwitansi pembayaran seharga Rp 110 juta. BPKB dijanjikan diberikan 20 hari kemudian, namun selalu diulur-ulur sampai akhirnya ditarik leasing,” terang AKBP Erwin.

Tersangka MA pun diburu tim Ranmor Polres Metro Tangerang. Beberapa bulan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang-red), juragan mobil bekas ini akhirnya dicokok di wilayah Tangerang.

“Dari pelaku kami sita lima kendaraan sebagai barang bukti. Mobil itu diduga kuat bermasalah dalam pembayaran,” ujar AKBP Erwin.

Belakangan terungkap, MA diketahui telah beraksi sejak 2016 silam dan meraup uang sebesar Rp 1 miliar. “Pelaku kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” beber alumni AKPOL 1996 ini.

Dengan adanya peristiwa tersebut, AKBP Erwin meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi jual-beli mobil. Terutama menjelang bulan puasa atau Lebaran. “Cek dengan teliti sebelum membeli,” tandas AKBP Erwin.

(RSS generated with FetchRss)

from Polda Metro Jaya Dot Info on Facebook http://ift.tt/2qjEUSX
via IFTTT



from Berita Polisi http://ift.tt/2q0lejR
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments