Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bekasi Selatan Sita Puluhan Miras…

Polsek Bekasi Selatan Sita Puluhan Miras Lokal dalam Operasi Pekat

poldametrojayadotinfo – Senin, 8 Mei 2017

Bekasi – Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyita 71 botol minuman keras (miras) dalam agenda operasi penyakit masyarakat yang digelar pada Minggu tadi malam.

“Minuman keras tak berizin ini kami sita dari empat titik lokasi warung jamu yang terpisah,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Senin (8/5/2017).

Menurut Kapolsek, puluhan minuman keras yang berhasil disita itu bervariasi mulai dari jenis Intisari, Anggur Putih, dan Anggur Merah serta jenis Angker Bir. “Semuanya produk lokal yang dipasarkan secara ilegal,” kata Kompol Bayu.

Dikatakan Kompol Bayu, pada lokasi pertama polisi menyita 24 botol miras yang diedarkan oleh pemiliknya bernama Bustabudin di simpang Perumahan Kemang Pratama, Kelurahan Pekayonjaya, Bekasi Selatan.

“Rinciannya, Intisari 18 botol, Anggur Putih satu botol, dan Anggur Merah lima botol,” kata Kompol Bayu.

Operasi dilanjutkan ke Jalan Pulo Ribung Raya, Kelurahan Jakasetia di mana polisi kembali menyita delapan botol Intisari, bir hitam dua botol, dua botol Anggur Merah dan satu Anggur Putih, lima botol anggur Kolesom, satu botol Anker Bir. “Barang bukti itu diamankan dari warung jamu milik Nendra,” kata Kompol Bayu.

Di lokasi terpisah, polisi juga menyita 13 botol Intisari, enam botol berisi Angker Bir, satu Anggur Merah dan satu botol berisi Kolesom.

“Total keselurahan 21 botol berhasil diamankan di warung jamu milik Aris yang berada di Jalan Matahari, Kelurahan Jakasetia,” kata Kapolsek.

Lokasi terkahir adalah warung jamu milik Didi Wahyudi yang berada di kawasan Patung Kuda 1 Perumahan Galaxy, Kelurahan Jakasetia. “Ada tujuh botol miras yang berhasil diamankan,” kata Kompol Bayu.

Meski demikian, polisi tidak menahan penjual serta pemilik dari warung jamu itu karena pasal yang dikenakan hanya tindak pidana ringan.

“Kami hanya beri pemahaman saja kepada penjualnya agar memenuhi ketentuan yang berlaku,” tuntas Kapolsek.

(RSS generated with FetchRss)

from Polda Metro Jaya Dot Info on Facebook http://ift.tt/2qjtnD5
via IFTTT



from Berita Polisi http://ift.tt/2q0hXRT
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments