Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Cikarang Utara Tangkap PRT Setelah 2…

Polsek Cikarang Utara Tangkap PRT Setelah 2 Minggu Buron Usai Curi Emas Majikan

poldametrojayadotinfo – Rabu, 10 Mei 2017

Bekasi – Pembantu rumah tangga, bernama Kartinah (46) ini dibekuk jajaran unit reskrim Polsek Cikarang Utara di rumah kontrakannya, di Desa Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, setelah sempat buron selama 2 minggu, usai aksi pencurian emas seberat 300 gram milik majikannya, Eni Nuraeni (46).

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Puji Hardi mengatakan, tersangka menghilang selama 2 minggu.

“Saat ditangkap di kontrakannya, kami berhasil juga temukan barang bukti emas berbagai jenis seperti, 32 buah gelang emas, 2 buah kalung emas, 3 buah cincin emas. Dan dia mengakui itu hasil curiannya di rumah majikannya,” kata Kompol Puji, Selasa (9/5/2017) sore.

Menurut Kompol Puji, selain tersangka pihaknya juga mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan pacar gelapnya, atas nama Arifin. Dari tangannya juga, petugas mengamankan barang bukti emas jenis kalung dan cincin.

“Jadi memang, sebelum kami tangkap tersangka KTH. Kami lebih dulu tangkap pacar gelapnya, dan selang dua jam baru tersangka KTH, pada Minggu siang, ” jelas Kompol Puji.

Adapun dari keterangan tersangka Kartinah, Kompol Puji mengungkapkan, aksi pencurian dirumah majikannya dilakukan olehnya seorang diri di saat rumah majikannya itu sepi. Sehingga, dia pun nekat masuk ke kamar majikannya untuk mengambil perhiasan didalam lemari.

“Tersangka mengaku hanya bermodal sendok saja untuk mencongkel lemari berisi perhiasan milik korban. Setelah itu, dia pun langsung melarikan diri, bahkan sempat menjual dua gelang emas di pasar kepada orang yang tak dikenalnya,” ungkap Kompol Puji.

Selanjutnya, kata Kompol Puji, dengan uang hasil menjual emas itu lalu, tersangka gunakan untuk melarikan diri dengan meminta bantuan pacar gelapnya.

Kini atas perbuatannya, Kartinah dan pacar gelapnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(RSS generated with FetchRss)

from Polda Metro Jaya Dot Info on Facebook http://ift.tt/2ptCzjo
via IFTTT



from Berita Polisi http://ift.tt/2pik2LM
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments