Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Pesanggrahan Amankan Wanita PRT Aniaya…

Polsek Pesanggrahan Amankan Wanita PRT Aniaya Balita Sampai Patah Tulang

poldametrojayadotinfao – Kamis, 4 Mei 2017

Jakarta – Wanita Pembantu Rumah Tangga (PRT) menganiaya anak 2 tahun hingga patah tulang di rumah majikannya di Jalan H Dilun, Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Ia jengkel karena anak balita itu terus menangis.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Eko Mulyadi, mengatakan tersangka Septia Mega (24) mengaku melakukan kekerasan terhadap anak majikannya itu sejak tiga bulan terakhir. Ini diawali pada awal Februari 2017.

Kekerasan dilakukan dengan menyentil hidung anak itu berulang-ulang hingga berdarah. Tak hanya itu, tersangka juga menggigit kuping dan tangan balita. Bahkan, sekali waktu mata anak itu terluka kena kuku tersangka, juga dilempar remote televisi hingga bibirnya luka.

“Orangtua korban curiga karena anaknya luka-luka, dan itu luka berat,” ujar Kompol Eko, Kamis (4/5/2017). “Tapi tersangka selalu mengaku luka itu didapat karena anaknya jatuh.”

Puncaknya, sambung kapolsek, terjadi pada 18 April 2017. Tersangka memukul anak itu dengan mainan gamelan. Anak itu pun mengalami patah tulang selangkangan kiri.

Penganiayaan dilakukan saat majikannya bekerja, dari pagi sampai sore. “Tersangka menganiaya karena jengkel anak itu sering rewel, sering menangis,” kata kapolsek tentang wanita yang baru setahun bekerja di rumah itu.

Polisi menyita barang bukti berupa mainan gamelan, remote televisi, dan hasil rontgen anak itu. Tersangka dijerat dengan pasal pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam kurungan 5 tahun penjara.

(RSS generated with FetchRss)

from Polda Metro Jaya Dot Info on Facebook http://ift.tt/2p0LtK0
via IFTTT



from Berita Polisi http://ift.tt/2pJ3sS4
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments