Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemilik Akun Youtube Donald Bali yang mengandung unsur SARA,Di Amankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali

infopolisi.online : Polda Bali, Press release Penangkapan Pemilik Akun Media Sosial yang Mengandung SARA dilaksanakan oleh Kasubdit II Ditrekrimsus AKBP I Nyoman Resa, S.H, didampingi oleh Kanit IV Cyber Crime Kompol I wayan Wisnawa Adi putra, Sik. M.Si dan Kaur Kemitraan Bid Humas Polda Bali Kompol Ismi Rahayu di ruang Press Room Humas Polda Bali pada hari Rabu (26/7).

Berawal dari informasi Mabes Polri tentang adanya akun yang menggunggah video Donald Bali yang terjadi diwilayah Polda Bali dan berlokasi di Tabanan, Kanit IV Cyber Crime melakukan patroli dan lidik melalui IT bekerjasama dengan Polres Tabanan untuk mengejar pelaku yang mengunggah Video SARA tersebut dengan pengumpulan data dan informasi mengarah kepada seorang laki-laki bernama DIS, 39 tahun pekerjaan Karyawan Swasta asal Jember yang tinggal di Tabanan Bali, dalam akun tersebut tersebar aktif 12 video buatan Pelaku yang kemudian diupload mengandung unsur tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau golongan, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan SARA dengan cara menggunggah beberapa video pada media sosial (Channel) Youtube dengan nama akun “Donald Bali” berisikan tentang muatan penistaan agama tertentu yang sah di Indonesia sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (2) jo pasal 54A Undang undang RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan undang –undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari hasil Perkembangan Penyidikan DIS membuat video tersebut berlatar belakang dengan keinginannya melampiaskan inspirasi dan mendapat perhatian dari para netizen, dan video-video tersebut mengandung penistaan dan tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.



from INFO POLISI BERITA POLISI KABAR POLISI http://ift.tt/2tYughE
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments