Ticker

6/recent/ticker-posts

Sapi Digondol Maling Bisa di Temukan Setelah Pemiliknya Melakukan Ini

beritapolisi.comBojonegoro, Apes, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro yang berinisial KSD (64) diamankan jajaran polsek Trucuk Polres Bojonegoro karena di duga telah melakukan pencurian seekor sapi.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh jajaran polsek Trucuk pada jumat (21/7/2017) sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Banjarsari, Kecamatan, Trucuk, Kabupaten Bojonegoro karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian hewan berupa seekor sapi milik warga Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban Jawa Timur

berdasarkan keterangan Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto, kepada media ini menjelaskan, bahwa kronologi kejadian bermula pada hari jumat pagi, korban yang bernama Ahmad Rokim (33) warga Dusun Alastuwo, Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan sekitar jam menunjukkan pukul 06.00 WIB, saat menyambangi hewan peliharaannya berupa dua ekor sapi yang berada dikandang yang terletak di Desa Manilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

“Lantaran sapinya ada dua ekor, saat dilihat di kandang ternyata tinggal satu ekor. Mengetahui kajadian tersebut, korban berupaya untuk melacak keberadaanya sapi miliknya itu dengan cara mengikuti bekas jejak telapak kaki sapi tersebut,” jelas Singgih.

Upaya korban membuahkan hasil, setelah di ikuti hingga akhirnya bekas jejak sapi miliknya sampai ke rumah pelaku, Lanjut Kapolsek, setelah sampai di rumah pelaku korban memdengar suara sapi miliknya sehingga korban berupaya mengintip ke dalam rumah, untuk memestikan bahwa suara tersebut memang benar-benar suara sapi miliknya.

“Setelah meyakini bahwa sapi yang berada di dalam rumah pelaku adalah benar-benar miliknya, korban langsung menghubungi perangkat Desa Banjarsari. Bersama dengan korban, perangkat desa mendatangi rumah pelaku. Tidak mau ada kejadian yang tidak diinginkan, lantaran masa mulai berdatangan ke rumah pelaku, demi keamanan pelaku akhirnya pelaku diamankan ke polsek trucuk,” umbunya.

Sementara itu pada saat pelaku berada di polsek trucuk, pihak kepolisian berusaha mengorek keterangan awal dari pelaku dan pelaku sempat berbelit – belit tidak mau mengakui perbuatannya dengan alasan sapi tersebut ditemukan di kebun pekarangan (tegalan) yang berjarak 200 meter dari rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB,”aku tersangka.

Setelah dilakukan intrograsi lebih lanjut akhirnya pelaku mengakui perbuatanya. Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Manilo, Kecamatan Soko, Kabupapaten Tuban, selanjutnya pihak Polsek Trucuk berkoordinasi dengan Polsek Soko.

Bersama barang bukti berupa satu ekor lembu jenis kelamin betina warna bulu coklat pelaku dijemput oleh pihak kepolisian sektor (polsek) Soko, Polres Tuban. Atas perbuatannya pelaku akan terancam hukuman paling lama tujuh tahun karena telah melanggar pasal 363 ayay (1) angka (1) KUHP tertang pencurian ternak.(mus)



from BERITA POLISI http://ift.tt/2txZ1yR
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments