Ticker

6/recent/ticker-posts

Jadi Pembicara di FKUB, Kasat Binmas Polres Trenggalek : Marilah Kita Hindari Radikalisme

Polres Trenggalek – Potensi ancaman keamanan bangsa dari aksi radikalisme dari waktu ke waktu tetaplah ada, yang apabila kita runut bersama akar permasalahannya adalah masih adanya paham radikalisme. Gerakan berpaham radikal  ini sering kali juga ingin mengganti ideologi negara dan mengancam keselamatan bangsa dengan memanfaatkan media informasi sebagai salah satu sarana propaganda.

Melihat dan mempertimbangkan kondisi yang berkembang pesat, Pemerintah telah menempuh berbagai cara untuk meredam gerakan ini dengan mengambil tindakan – tindakan sesui dengan hukum dalam prosedur hukum yang berlaku. Penegakan memerangi radikalisme tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, tanpa pandang bulu, serta tidak mengarah pada penciptaan citra negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Demikian yang dikatakan oleh Kasat Binmas Polres Trenggalek AKP Suyono, S.H.,M.Hum.,  pada saat menjadi salah satu pembicara pembukaan sosialisasi/dialog forum kerukunan antar umat beragama (FKUB) Kabupaten Trenggalek bertempat di aula gedung Kemenag Kabupaten Trenggalek yang turut mengundang nara sumber dari Kemenag, Kodim 0806,Kesbangpol, serta FKUB yang diikuti oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat, umat lintas agama. Kamis (10/8).

“Marilah kita hindari adanya paham radikalisme,kami mengajak seluruh komponen masyarkat di kabupaten Trenggalek  untuk menumbuhkan kembali semangat persatuan dan kesatuan bangsa, serta kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungannya guna mengantisipasi masuknya pengaruh kelompok radikal”, Harapnya

Selanjutnya Kasat Binmas juga menyampaikan tentang keragaman Indonesia mulai dari adat, budaya, hingga agama. Dengan keberagaman adat, budaya dan agama Kasat Binmas mengajak kerukunan antar umat beragama ditanamkan 3 fondasi yang meliputi kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah.

Dalam beragama telah diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayannya.

“Dalam menjaga kerukunan umat beragama marilah kita redam ego di dalam diri, stop berbicara yang mengandung adu domba, penistaan dan peperangan pendapat serta tumbuh kembangkan sikap toleransi antar umat bergama dan tanamkan kepada generasi tentang konsep peace education atau pendidiikan perdamaian”, Jelasnya

Dengan menerapkan hal tersebut Kasat Binmas berharap masyarakat di Kabupaten Trenggalek dapat menjalin kerukunan umat beragama untuk mewujudkan perdamaian abadi, persatuan dan kesatuan bangsa agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(dev).



from BERITA POLISI http://ift.tt/2vpDBmD
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments