Ticker

6/recent/ticker-posts

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah dan Kanit Intel Selesaikan Masalah dengan Alternatif Desputy Restoration (ADR)

Kepala kepolisian Sektor Jenggawah Resort Jember, AKP Udik Budiarso. S.Pd memerintahkan anggotanya untuk bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Hal tersebut seperti yang terjadi di Kecamatan Jenggawah pada Jum’at (18-08-2017), dimana terdapat kesalah pahaman antara seorang pria dengan seorang Pemuda yang mengakibatkan terjadinya pemukulan. Masalah tersebut dapat diseleseaikan secara kekeluargaan.

Kejadian bermula pada saat SN bertemu dengan seorang laki-laki yang Warga asli Desa Jatimulyo Kec. Jenggawah. Karena kesalahpahaman antara SN dan IM mengakibatkan SN memukul IM dengan tangan kosong mengenai leher belekang IM yang tidak menyebabkan luka

Setelah dilakukan pertemuan olah Kanit Intel Aipda Misyanto yang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Aiptu Akhmad Rinto dan Kanit Binmas Aiptu Supriyadi, kemudian dibawa ke penjagaan Polsek Jenggawah. Setelah dilakukan konfrontasi langsung, perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak saling mengakui sebab akibat terjadinya pemukulan.

Dengan disaksikan Kepala Desa, Kepala Dusun dan keluarga kedua belah pihak serta saksi, akhirnya permasalahan dapat dilaksanakan dengan Alternatif Desputy Restoration (ADR) atau penyelesaian masalah di luar jalur hukum. Kalau di Binmas istilahnya pemecahan masalah atau problem solving.

Problem Solving dilakukan harus berdasarkan keinginan kedua pihak terutama korban dan itu disampaikan harus tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak manapun, sedangkan Polsek Jenggawah hanya sebagai mediator saja dan memastikan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk damai dan tidak akan saling menuntut dikemudian hari.

Sebagai bukti dilampirkan dengan sebuah surat perjanjian damai dari kedua belah pihak secara tertulis dan di tanda tangani masing-masing pihak disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pihak keluarga.

Tugas Bhabin tidak hanya sampai disitu saja tapi dalam waktu minimal 2 bulan harus tetap memantau perkembangan yang terkait untuk mengantisipasi terulangnya kembali kejadian yang sama.

“Semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses Pidana dan dilihat dari tindak Pidana kasus perkasusnya, kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak setuju maka penyelesaian secara kekeluargaan bisa dilakukan,” ujar AKP Udik Budiarso. S.Pd

 

[Humas Polsek Jenggawah]



from BERITA POLISI http://ift.tt/2wfRDJp
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments