Ticker

6/recent/ticker-posts

Palsukan Surat Jual Beli Tanah, Pengusaha Salon Kecantikan Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro

Kasus sengketa tanah seluas 7 ribu meter di Jl. Beruang, Bintaro, Tangerang Selatan dengan ahli waris antara lain Manil bin Keman bin Salih, Nisan, Sanih, H .Namin dan Hamid, belum menemukan titik terang

Kini, setelah setahun lamanya melaporkan seorang pengusaha rumah makan dan salon kecantikan atas nama Lili Sutyaningsih, akhirnya ahli waris dari Keman bin Seli, Manil dipanggil oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

Sang ahli waris yang sudah berusia lanjut itu datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Solihin SH. “Ahli waris tidak bisa baca dan tulis disitu ada kesimpang siuran makanya butuh waktu untuk perkara ini,” jelas Solihin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, kemarin (Jumat, 11/8).

Menurut dia, kasus ini berawal dari ahli waris Keman bin Seli yang melaporkan seorang pengusaha rumah makan dan salon kecantikan atas nama Lili ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat jual beli tanah seluas 7 ribu meter di Jl. Beruang, Bintaro, Tangerang Selatan. 

Disitu, kata Solihin, Lili diduga memanfaatkan kondisi ahli waris yang buta huruf dengan mamalsukan surat jual beli tanah. “Saya berharap Ibu Lili secepatnya dinaikkan statusnya jadi tersangka dan segera cepat dilimpahkan ke Kejaksaan,” harapnya.

Adapun untuk pemeriksaan kali ini, lanjut Solihin, kliennya dikonfrontasi soal tanda tangan assesment semua ahli waris. Di mana nantinya bakal digunakan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik. “Kita harapakan bahwa dengan adanya labcrim nanti bisa diketahui apakah tanda tangan tersebut identik atau non identik,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, jika penyidik sudah mengantongi alat bukti, semestinya mereka tak perlu ragu untuk menetapkan Lili sebagai tersangka. “Apalagi keterangan para saksi ahli waris almarhum Keman Bin Seli yang mengaku tidak pernah tanda tangan surat kuasa kepada Nisan Bin Seli untuk menandatangani PPJB,” demikian Solihin. 

KRONOLOGI
Lili Sutyaningsih pengusaha salon, melakukan transaksi jual beli dengan salah satu ahli waris Nisan dengan melakukan perikatan perjanjian jual beli di notaris Alexander di BSD Tagerang dengan modus seolah olah penjual sudah menerima uang dan terjadi pelunasan. Akan tetapi ahli waris Nisan merasa dirinya belum menerima uang dan dijebak.

Ketika kasus ini dipermasalahkan ahli waris, anehnya Lili sudah melakukan transaksi dengan H. Hanif iskandar dengan memakai surat kuasa ahli waris dan surat perjanjian jual beli yang bermasalah. Lucunya lagi Lili bahkan melaporkan Nisan salah satu ahli waris dengan tuduhan penyerobotan tanah.

Mendapat laporan tersebut, kemudian penyidik Polres Tangerang Selatan yang dipimpin Briigadir S Andy Prabowo melakukan pemasangan plang dengan status tanah dalam penyidikan dan pengawasan Polda Metro Jaya.

Kini kasus tersebut kembali dilaporkan ke Polda dan dalam penanganan Reskrimsus Polda Metro Jaya. Saat berita ini diturunkan, ahli waris didampingi pengacara dan beberapa organisasi yang peduli dengan rakyat kecil dan tertindas sedang dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian. ed/gumay/ucha

The post Palsukan Surat Jual Beli Tanah, Pengusaha Salon Kecantikan Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro appeared first on PROMOTER POLRI.



from PROMOTER POLRI http://ift.tt/2hTv7Qb
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments