Ticker

6/recent/ticker-posts

PENGEDAR PIL DOBEL L DI PLANDAAN DI BEKUK

Pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2017, sekira jam 21.00 wib jaringan pengedar Pil Dobel L dapat di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Plandaan dibawa kendali AIPTU YASIN selaku Kanit Reskrim Polsek Plandaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Plandaan AKP H. GATOT SUDIYOTO, SH. Berhasil menangkap Sdr. G alias GRANDONG, Jombang, 31 Maret 1997, pekerjaan swasta, alamat Dsn. Mojogulung, Ds. Karangmojo, Kec. Plandaan, Kab. Jombang dan Sdr. DK, Blitar, 20 Nopember 1997, pekerjaan swasta, alamat Dsn. Karangmangu, Ds. Karangmojo, Kec. Plandaan, Kab. Jombang. Dengan barang bukti berupa :

– 1.011 (seribu sebelas) butir pil dobel L
– 25 (dua puluh lima) plastik klip kosong
– Uang tunai sebesar Rp. 48.000,- (empat
puluh delapan ribu rupiah)
Keduanya diduga Melanggar :
Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan. Guna penyidikan keduanya di lakukan penahanan di Rutan Polsek Plandaan.

NARKOBA WAJIB MUSNA DARI JOMBANG



from HALO DUNIA http://ift.tt/2vgw3nQ
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments