Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu di tangan pengadilan

Kasus narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu di tangan pengadilan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Rabu (6/9). Terdakwa I Putu Supartama, 33, dan I Made Windu Sukarsa, 28, dituntut 18 tahun penjara.

Kakak beradik asal Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, itu tiba di pengadilan sekitar pukul 12.00 menggunakan mobil tahanan. Kedatangan dua terdakwa kurir narkoba itu dikawal ketat oleh polisi.

Sekitar pukul 13.30, para terdakwa langsung memasuki ruang sidang. Sidang tersebut dipimpin  Hakim Ketua Bawono Effendi. Dalam ruangan sidang tak banyak omongan yang keluar dari keduanya. Mereka hanya terdiam dengan tatapan kosong.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Ika. Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman pidana kurungan 18 tahun. Selain itu, dituntut denda Rp 2,5 miliar subsider satu tahun. Mereka disangka dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 1, 2, 3, UU 35/2009 tentang Narkotika.

Kasi Intel Kejari Bangkalan Andi Surya Perdana mengatakan, tuntutan itu sudah sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan kedua terdakwa. Sebab, mereka menjadi kurir barang haram narkoba jenis sabu-sabu. ”Acuan kami adalah fakta-fakta persidangan dan tingkat kesalahan kedua terdakwa,” terangnya.

I Putu Supartama dan I Made Windu Sukarsa diringkus petugas pada Selasa malam (14/2). Mereka diringkus saat mengendarai Toyota Avanza putih DK 1999 BT menuju Surabaya. Mereka dicegat di Desa Petapan, Kecamatan Labang.

Dalam penggeledahan ditemukan sepuluh kemasan plastik berisi narkoba 1 kilogram jenis sabu-sabu. Saat itu juga I Putu Supartama dan I Made Windu Sukarsa beserta barang bukti dibawa ke mapolres.

Mereka kemudian diinterogasi asal usul barang tersebut diperoleh. Kepada petugas, mereka mengaku mendapat barang itu dari bandar besar yang juga warga Kecamatan Kokop, Bangkalan berinisial SAH. Selama dua hari polisi melakukan penggerebekan rumah warga Desa Banda Soleh, Kecamatan Kokop itu.

Dua kali pula tidak membuahkan hasil. Pada penggerebekan kedua polisi menyita alat bong terbuat dari botol larutan. Selain itu, kartu tanda penduduk (KTP) atas nama SAH (inisial).

Berdasarkan hasil penyelidikan, bandar yang sebenarnya bukan SAH, melainkan M. Dia juga masih ada hubungan famili dengan SAH. Karena itu, M resmi menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Dua kurir bersaudara tersebut sebagai perantara. Mereka orang suruhan bandar Yuda yang mengendalikan bisnis haram dari balik jeruji. Dia sedang mendekam di Lapas Kerobokan, Bali. ”Pekan depan (sidang) pembelaan. Mungkin dua atau tiga kali sidang lagi sudah putusan,” terang Andi Surya Perdana.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha mengatakan, sudah beberapa kali melakukan penggerebekan di rumah M. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Sang bandar tidak ada.

Pihaknya sudah bekerja sama dengan warga setempat agar melapor jika M berada di rumah. Anis menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. ”Warga jangan takut untuk melapor polisi. Jika mengetahui keberadaan DPO, langsung lapor saja. Pasti kami langsung sikat,” tegasnya.



from HALO DUNIA http://ift.tt/2f58HaS
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments