Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggota Reskrim Polres Sanggau Grebek Pabrik Miras Oplosan Terselubung

Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau berhasil mengungkap home industry miras jenis arak putih di tiga lokasi berbeda,  Selasa (24/04/2018). Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau, tiga tersangka diamankan.

“Kami berhasil mrngamankan tiga tersangka dalam penggerebekan itu.  Masing-masing Yohanes (50), warga Desa Mak Kawing, Kecamatan Balai. Hasan alias Asan (54), warga Dusun Batu Besi, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir dan Lujinam alias Aji, warga Kecamatan Tayan Hulu,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau,  AKP M Aminuddin,  Rabu (25/4).

Dijelaskan dia, di rumah tersangka Yhanes berhasil diamankan barang bukti berupa 6 jerigen warna putih ukuran 20 liter, 2 jerigen warna putih ukuran 20 liter, 1 jerigen warna merah ukuran 5 liter berisi diduga arak, 1 jerigen warna putih ukuran 20 liter diduga berisi air tapai, 6 drum warna biru ukuran 220 liter, 2 dandang besar, 2 unit pompa air, 16 bungkus ragi, 3 sendok kayu, 1 timbangan, 2 pipa selang, 1 saringan plastik, 2 corong plastik dan 1 teko warna merah.

Kemudian, lanjut Aminuddin, di rumah tersangka Hasan alias Asan diamankan barang bukti berupa 2 ember ukuran 20 liter berisikan nasi bercampur ragi, 1 jerigen warna putih ukuran 20 liter berisikan arak tajok dan 1 ember warna hijau ukuran 40 liter berisikan arak tajok.

Selanjutnya untuk tersangka Lujinam alias Aji, sambung Kasat, disita barang bukti berupa 4 dandang warna biru, 1 jerigen warna biru ukuran 30 liter yang berisikan diduga arak, 1 jerigen warna putih ukuran 30 liter yang berisikan diduga arak, 2 jerigen warna biru ukuran 25 liter yang berisikan diduga arak, 1 jerigen warna hitam ukuran 25 liter yang berisikan diduga arak.

Masih di tempat Lujinam,  polisi juga menyita 1 jerigen warna putih ukuran 20 liter yang berisikan diduga arak, 1 jerigen warna putih ukuran 22 liter yang berisikan diduga arak, 1 dandang aluminium, 1 alat suling, 2 kmpor gas, 3 tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 kotak berisikan ragi.

“Para tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kita amankan di Polres Sanggau. Mereka dikenakan pasal perlindungan konsumen dan atau pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 hurug a, UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang PK atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat 2 atau pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan,” demikian Aminuddin.



from Halo Dunia Network https://ift.tt/2FgPbCd
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments