Ticker

6/recent/ticker-posts

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pencurian



Subdit RESMOB Ditreskrimum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan / Begal.
Sebelum melakukan aksinya pelaku menyisir daerah sasarannya, setelah mendapat target pelaku memepet korban serta menodongkan senjata tajam jenis golok, setelah berhasil mendapatkan sepeda motor hasil curian, motor tersebut di jualnya ke penadah. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 2 ayat (1) UU No 12/Drt/1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Membenarkan Kejadian Tersebut dan saat ini sedang ditangani Pihak Ditreskrimum polda metro jaya

#kapolda Metro
#Kapolda Metro Jaya
#Tribratanews
#Polri bagi negeri
#Polribaginegeri
#Cyber Troop Polda Metro Jaya
#Kombespol Argo Yuwono
#humas polda metro
#humas pmj

Post a Comment

0 Comments