Ticker

6/recent/ticker-posts

Larang Muslim Masuk AS ” Perintah eksekutif Trump ” dikabulkan MA

Halo Dunia – Mahkamah Agung Amerika Serikat mengabulkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang kontroversial. Perintah eksekutif ini menyebabkan protes di mana-mana, pasalnya Trump melarang warga dari enam negara mayoritas Muslim masuk ke AS.

Keputusan memberlakukan perintah eksekutif Trump ini kemudian diserahkan kepada pemerintah. Kementerian Luar Negeri AS pun nyatanya langsung melakukan perintah itu dalam kurun waktu 72 jam ke depan.

Kami akan memberlakukan larangan bepergian ke Amerika Serikat itu dan rekan-rekan dari industri travel akan kami informasikan ketika keputusan sudah diresmikan,” tutur Juru Bicara Kemlu AS, Heather Nauret, dilansir dari Reuters, Senin (26/6).

Keputusan yang diumumkan kemarin ini rupanya lebih cepat dari agenda yang telah dijadwalkan MA. Mahkamah Agung tadinya ingin memberikan pengumuman pada Oktober mendatang.

“Dalam praktiknya, keputusan itu berarti perintah eksekutif tidak berlaku bagi warga asing yang memiliki klaim kredibel berupa hubungan bonafide dengan orang di AS atau entitas di AS,” tulis kebijakan MA tersebut.

Trump sendiri menyebut keputusan MA sebagai kemenangan bagi keamanan nasional AS. “Sebagai presiden, saya tidak boleh membiarkan orang masuk ke negara ini hanya untuk mencelakakan kita semua,” ujarnya.

“Saya hanya ingin mereka yang masuk ke AS adalah orang yang benar mencintai AS dan warganya. Mereka pasti akan bekerja keras dan produktif membangun negara ini,” imbuh Trump.

Sepekan menjabat sebagai Presiden AS, Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif kontroversial. Dia melarang warga dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman masuk ke AS selama 90 hari.

Dia juga memberlakukan larangan 120 hari bagi pengungsi dari enam negara tersebut. Negara-negara yang masuk dalam daftar larangan Trump ini mayoritas penduduknya beragama Islam



from HALO DUNIA http://ift.tt/2tjaAJG
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments