Kapolri menegaskan pungli atau pungutan liar sudah diatur dalam UU Korupsi Pasal 12 E yang sebagaimana pemberi dan penerima suap terancam hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara.(Elm/Humas/Halodunia.Net)
from TRIBRATANEWS POLDA METRO JAYA http://ift.tt/2io3FWk
via IFTTT
0 Comments