Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Pasalnya, informasi di medsos itu belum tentu benar dan dapat menimbulkan dampak yang tak terduga.
Kapolri Tito Karnavian juga mengatakan, “Kalau menyampaikan pendapat di medsos melalui IT batasanya ada undang-undang ITE. Kalau menyampaikan berita bohong dapat dipidana”(Elm/Humas)
Sumber : Haloduni.Net
from TRIBRATANEWS POLDA METRO JAYA http://ift.tt/2j2y6Co
via IFTTT
0 Comments