Jakarta – Pemerintah memberlakukan PP No. 60 / 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang di dalamnya disebutkan adanya kenaikan tarif beberapa produk pelayanan di sektor Kepolisian seperti SIM, STNK dan sebagainya.
*Kenaikan ini mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017*.
Banyaknya protes yang disampaikan oleh masyarakat atas penyesuaian tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB dan SKCK.
Ternyata sebelum penyesuaian tarif ini diputuskan ada proses panjang yang sudah dilalui.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, saat masih berbentuk draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) berbagai diskusi dilakukan dengan berbagai pihak. Termasuk dengan para pakar.
” _Mungkin tidak banyak yang menyadari dan tidak terasa di masyarakat mungkin juga tertutup dengan isu-isu berita besar sehingga tidak begitu memperhatikan isu ini_,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.
Sampai tiba pada saat keputusan itu disetujui Presiden dan diterapkan barulah masyarakat sadar dan terkejut, padahal proses pembahasannya sudah hampir 2 tahun.
” _Sekarang kita seperti terkaget-kaget mendengar atau mengetahui masalah ini padahal prosesnya sudah sejak 2 tahun lalu, namun demikian kita juga ada koreksi bersama-sama dengan unsur pemerintah dalam konteks sosialisasi_,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sementara itu Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan RI Bapak Askolani mengatakan, ada dua mekanisme sesuai dengan UU PNBP, yang diusulkan oleh kementerian / lembaga.
Sedangkan untuk usulan PP PNBP dilakukan Kapolri masa itu yakni Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
” _Untuk dua mekanismenya sesuai dengan UU PNBP diusulkan oleh Kementerian lembaga dan untuk PP PNBP diusulkan oleh Kapolri pada September 2015_,” jelas Askolani.
Kementerian Keuangan kemudian bertugas mengkaji berbagai aspek termasuk tarif PNBP di kementerian / lembaga lainnya.
Kemudian, format RPP yang akan diajukan juga dikaji kembali.
” _Setelah itu kemudian diharmonisasi di Kumham, Oleh lintas KL itu yang dilakukan Dan ketiga dilakukan diskusi bersama mengenai jenis dan tarifnya di Menko Polhukam, Ini mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian penetapan PNBP_,” lanjut Askolani.
Bila dilihat dari mekanisme yang dijalankan, proses penetapan ini sudah lama dibahas dan dikaji mendalam.
Sehingga keputusan yang diambil ini sudah berdasarkan pertimbangan matang pemerintah.
” _Proses ini sudah panjang diusulkan September 2015 dan baru kemudian ditetapkan di penghujung 2016, Jadi setahun lebih, Tentunya pemerintah mempertimbangan masak mengenai penyesuaiam tarif ini jadi tidak juga dilakukan dalam waktu singkat_,” pungkas Askolani.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan dalam pesan singkat ” _Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan_.
_Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, masyarakat mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya_.
_Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 – 700 ribu, padahal bukan demikian_. tulis Kabid Humas Kombes Pol Argo
_Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun_. lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo.
_Lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016 ? Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik_. lanjut Kombes Pol Argo.
_Lalu apa yang naik? Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh Kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik_. tutur Kombes Pol Argo
Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang.
Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar?
Mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.
Yang kita bayar, antara lain :
1. BBN-KB (Biaya Balik Nama
2. Kendaran Bermotor)
3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
4. SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
5. BIAYA ADM. STNK
6. BIAYA ADM. TNBK
Dari keenam point di atas, kita bandingkan dengan point yang ada dalam PP no 60 tahun, maka poin 2 Pajak Kendaraan Bermotor TIDAK ADA KENAIKAN. Yang naik adalah point berikut:
1. BBN-KB (jika kita melakukan balik nama)
2. BIAYA ADM. STNK :
(1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu.
(2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
3. BIAYA ADM TNBK : Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu.
_Rincian diatas jelas menunjukkan bahwa kita *TIDAK AKAN MEMBAYAR 2 – 3 KALI LIPAT DARI YANG BIASA KITA BAYAR*, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point Biaya Adm. STNK dan TNBK_. tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.(Elm/Humas)
from TRIBRATANEWS POLDA METRO JAYA http://ift.tt/2i3Jz6f
via IFTTT
0 Comments