Jakarta – Penyidik Polres Jakarta Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Amirulloh Adtyas (19) hingga tewas.
“Kami telah menetapkan lima tersangka yaitu, Sisko (19), Willy (20), Iswanto (21), Akbar (19), dan Jakario (19). Pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Awal Chairuddin, kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017).
Kata Kombes Pol Awal , kelima tersangka ini secara bergilir melakukan pemukulan kepada korban hingga akhirnya tewas.
Kelima pelaku akan dikenakan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Kelima pelaku masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Sebab, kelima pelaku masih shock dengan tewasnya korban pengeroyokan,” tutup Kombes Pol Awal .(Elm/Humas)
from TRIBRATANEWS POLDA METRO JAYA http://ift.tt/2iEIShC
via IFTTT
0 Comments