JOMBANG | DETIK.IN – Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Jombang lagi lagi dapat meringkus dua orang yang kedapatan mengedarkan memiliki dan menyimpan obat obatan terlarang jenis Dobel L,kedua pelaku dapat diringkus sekitar pukul 00:30 wib di warung Waifi milik KCP
Sabtu 2/9/17
kedua pelaku tersebut adalah warga Dsn Iber Iber Ds Sukoiber Kec Gudo Kab Jombang yakni MA(23) th seorang kernet truk,dan KCP (20) th
Kapolsek Ngoro Polres Jombang Akp Ach Chairudin mengatakan” penggerebekan berawal dari kanit reskrim dan anggota dengan dipimpin langsung oleh kapolsek Ngoro Akp Ach Chairudin dengan menangkap pelaku berinisial RDA terlebih dahulu di depan warung makan di Dsn Ngoro kidul Ds Ngoro Kec Ngoro Kab Jombang dan mengamankan barang bukti 10 butir pil dobel L dengan dibungkus grenjeng rokok yang ditaruh di dalan jok sepeda motor
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RDA didapati keterangan lagi bahwa RDA membeli pil dobel L tersebut dari dua orang warga Ds Sukoiber Kec Gudo Jombang yakni MA dan KCP,tidak butuh waktu lama Kapolsek Ngoro Akp Ach Chairudin bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap MA dan KCP di warung kopi wifi milik KCP di Kec Gudo dan ditemukan sejumlah barang bukti yakni 40 butir pil jenis dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan uang hasil penjualan sebesar Rp 31.000
Kemudian pelaku dan barang bukti 50 butir pil dobel L serta uang Rp 31.000 dibawa ke Polsek Ngoro Polres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut dan pelaku dengan perbuatanya terjerat dengan pasal 196 UU RI No:36 Th 2009 tentang Kesehatan terang Akp Ach Chairudin
( Har/siin)
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2wsKFPY
via IFTTT
0 Comments