Sekira pukul 16.00 Wib, Rabu (27/9/2017) Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil membekuk 2 pelaku penyalahgunaan barang haram.
Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kering ini di bekuk di Jorong Tengah Padang Kenagarian Tepi Selo, Lintau Buo Utara, Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dikatakan Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas, SH bahwa salah seorang tersangka inisial E (50) warga Jorong Tangah Padang diduga merupakan Bandar.
“Tersangka lainnya inisial L (28) warga jorong Nusa Indah dugaan saat ini merupakan kurir dari E, ” sampai AKBP. Bayuaji.
Disampaikan Kapolres bahwa tersangka E merupakan pemain lama, yang merupakan DPO (daftar Pencarian orang) dalam kasus yang sama. “Siang itu, berawal dari Informasi bahwa tersangka E diketahui berada di rumahnya, team opsnal Satres Narkoba segera bergerak menuju lokasi. Saat mendekati rumah tersangka ternyata L saat itu juga berada di lokasi yang sama, ” ujar Bayuaji. Diterangkannya bahwa saat dilokasi team Satresnarkoba mendapati E sedang melakukan packing barang haram itu.
“Mengetahui kedatangan Unit Resnarkoba Polres Tanah Datar, tersangka E berusaha lari dan bersembunyi diatas loteng rumahnya. Walau berusaha sembunyi, berkat kesigapan petugas, E akhirnya dapat kita bekuk, ” ungkap Kapolres terkait Kronologis kejadiannya. “Tersangka bersama 8 (delapan) paket ganja kering seharga Rp. 400.000,- per paketnya, berikut empat paket kecil, dua plastik ganja yang belum dikemas, dan barang bukti lainnya, saat ini telah kita amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” tutur AKBP. Bayuaji
from Halo Dunia Network http://ift.tt/2wXormn
via IFTTT
0 Comments