Ada-ada saja kelakuan para anggota Polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang. Dari mereka yang jarang ngantor, hingga menyalahgunakan narkoba.
Sepanjang tahun ini ada 15 orang anggota Polres Tanjungpinangyang menyalahi aturan dari pelanggaran disiplin hingga kode etik.
Kapolres Tanjungpinang membeberkan jumlah tersebut sebagai tindakan pelanggaran yang melibatkan jajaran anggota kepolisian.
Mereka sebagian telah mendapatkan hukuman disiplin dan kode etik. Dari mulai permintaan maaf, mutasi kerja, penundaan pangkat, disel 14 hari hingga penundaan pangkat.
“Delapan anggota kita melakukan pelanggaran Disiplin dan 7 anggota melanggar kode etik. Ada juga seorang perwira kita yang menyalahgunakan narkoba berpangkat Ipda,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro kepada wartawan, Senin (1/1/2018).
Sebagian pelanggaran ditangani oleh Propam Polres Tanjungpinang dan sebagian lagi dari 7 orang anggota Polisi pelanggaran kode etik diproses sesuai aturan Polri di Propam Polda Kepri.
Untuk perwira berpangkat Ipda sudah mendapat hukuman dan sisanya masih menyusul dilakukan sidang oleh Polda Kepri.
Untuk pelanggaran terberat hingga berujung pada pemecatan sebagai anggota Polri di Polres Tanjungpinang tidak terjadi.
Bahkan Kapolres masih membandingkan dengan salah satu Polres diwilayah lainya di Kepri yang jauh lebih berat menjalani hukuman, yakni hukuman pidana.
“Tidak ada yang berujung pada pemecatan tahun ini. Hanya disiplin sama Kode etik. Kedepan kita lakukan pengawasan lebih maksimal,” tuturnya.
“Pada prinsipnya, kalau kita temukan yang aneh-aneh pada anggota kita. Kita langsung lakukan tes urine.
Kalau memang ada barang bukti, kita Pidanakan tapi kalau tidak hanya menggunakan ya kita lakukan proses sesuai aturan sebagai anggota polisi,” katanya.
Ia menambahkan jika ada tindakan para anggota Polisi di Jajaran Polres Tanjungpinang yang menyalahgunakan narkoba akan dilakukan upaya tegas.(*)
from Blogger Polri http://ift.tt/2C8nyL0
via IFTTT
0 Comments