Polres Madiun – Kapolsek Wonoasri AKP Endro Wahyudi, SH bersama Kasubbag Humas Polres Madiun AKP Paidi, SH , menggelar press release terkait kasus penggelapan barang berupa 1 ( satu ) unit mobil Suzuki APV. Bertempat di Mapolsek Wonoasri Polres Madiun press release pada hari kamis (27/4/2017)
Seperti di laporkan pada hari sebelumnya atau tepatnya Selasa tanggal 11 April 2017 sekira jam 18.00 Wib tersangka SR menghubungi menggunakan telepon korban Sdri. S bahwa akan meminjam mobil , selanjutnya hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekira jam 13.00 Wib korban datang kerumah korban S dan pada hari itu juga tsk SR membawa mobil yang akan dipergunakan untuk mengantar langganan Tsk SR ke Bali selama 5 ( Lima ) hari namun sepulang dari Bali mobil tersebut tidak dikembalikan ke korban Sdri. S melainkan tersangka SR menggadaikan mobil tersebut ke Sdr. PS di daerah Ponorogo sebesar Rp. 25.000.000, – , dan pada hari selasa tanggal 25 April 2017 kendaraan tersebut dipinjam Sdr. SYT untuk mengantar istrinya ke Bandara Juanda Surabaya dan ketika melintas di pertigaan Desa Buduran Kec Wonoasri mobil tersebut diamankan oleh petugas dari Polsek Wonoasri Polres Madiun. ” Atas perbuatannya Tersangka SA disangkakan pasal 372 KUHP subsider 376 KUHP.” ujar Kanit Reskrim Polsek Wonoasri Iptu Koco Widodo, ST.(Why)
The post Kapolsek Wonoasri Gelar Press Release Tindak Pidana Penggelapan Mobil appeared first on Polres Kabupaten Madiun.
from Polres Kabupaten Madiun http://ift.tt/2paF6ls
via IFTTT
from Berita Polisi http://ift.tt/2pozB11
via IFTTT
0 Comments