Polres Madiun – Senin (3/4/2017), bertempat di kantor Dinas Perhubungan Kab. Madiun telah dilaksanakan pengarahan oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polres Madiun Iptu Jumarni S.H., kepada juru parkir.
Dengan menggandengn Dinas Perhubungan Kab. Madiun, kegiatan pengarahan kepada juru parkir ini, bertujuan agar juru parkir mampu mengatur kendaraan roda dua dan roda empat lebih rapi lagi dan menyesuaikan tempatnya.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Evon Fitrianto S.H., S.I.K., M.H melalui kanit Dikasa Satlantas Polres Madiun menjelaskan bahwa juru parkir di wilayah kawasan tertib lalu lintas, agar lebih rapi saat memarkir kendaraan.
“Dalam melakukan parkir kendaraan roda dua dan roda empat harus pada tempatnya, sehingga tidak memakan bahu jalan. Dengan begitu tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” Ujar Iptu Jumarni S.H.,
Polwan berpangkat Inspektur Polisi Satu tersebut, juga menekankan kepada seluruh juru parkir, dalam penarikan tarif parkir harus sesuai dengan peruntukan yang ada di UU sehingga tidak terkesan premanisme.
“Apabila saya mendapatkan laporan dalam hal penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peruntukannya, saya akan menindak tegas sesuai hukum yang ada di Undang-Undang,” Jelas Jumarni.
Kegiatan pengarahan juru parkir ang meggandeng Dinas Perhubunga Kab. Madiun ini berjalan dengan aman dan kondusift. (dev)
from Polres Kabupaten Madiun http://ift.tt/2nzPyzW
via IFTTT
from Berita Polisi http://ift.tt/2nS0nQA
via IFTTT
0 Comments