Penyelundupan Narkoba yang berasal dari Malaysia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ) Polres Tanjungpinang, minggu (26/11) pukul 22.00 wib di perairan laut Tanjungpinang.
AN dan HA yang merupakan kurir Narkoba yang ditangkap saat berusaha membawa beberapa jenis Narkoba seperti Sabu-sabu dengan berat 5.580 gram ,ekstasi berwarna Pink dengan logo huruf B sebanyak 874 butir, ekstasi berwarna oranye sebanyak 891 butir, dan ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 100 butir, dengan menggunakan kapal pancung.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH , SIK, MH yang didampingi oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah dan Kasat Narkoba AKP M. Jaiz dalam press release yang disampaikan bahwa tangkapan ini hasil dari informasi dari masyarakat bahwa dicurigai 1 (satu) unit boat ( Kapal Pancung ) dari perairan berakit Kabupaten Bintan diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang akan dibawa ke perairan Tanjungpinang.
Penyelidikan ini dari bulan yang lalu, berdasarkan informasi inilah petugas kita membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah, SIK untuk melakukan pengungkapan, terangnya.
“Tim khusus yang dibentuk ini langsung melakukan pengintaian begitu mendapatkan informasi bahwa Narkoba yang di selendupkan dibawa dengan menggunakan transportasi laut ( Kapal Pancung ) melalui perairan Tanjungpinang”.
Tanpa membuang waktu, Wakapolres Andi Rahmansyah , SIK yang memimpin langsung dengan didampingi Kasat Narkoba AKP M. Jaiz beserta KBO ( Kaur Bin Ops ) Ipda Farid Nur Azis, S, Tr , K dan Anggota Sat Narkoba melakukan pengintaian terhadap Kapal Pancung yang berdasarkan ciri-ciri yang didapatkan diduga membawa Narkoba.
Petugas kita langsung memeriksa Kapal Pancung tersebut dan benar memang membawa narkoba yang sudah dibungkus plastik Teh Cina merek Guanyinwang yang berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi berwarna Pink, Oranye dan Abu-abu.
Barang bukti narkoba dan kapal pancung tersebut langsung kita amankan dan dilakukan penghitungan dan penimbangan di pegadaian, dengan berat bersih 5.580 gram, ekstasi berlogo B berwarna Pink sebanyak 847 butir, oranye 891 butir, dan warna abu-abu 100 butir.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)” , pungkasnya.(*)
from Halo Dunia Network http://ift.tt/2ihOjbk
via IFTTT
0 Comments