Martapura, KALSEL – Kasat Binmas Polres Banjar menjadi Narasumber acara TOT Peningkatan Pelayanan Pendampingan korban KDRT di Kabupaten Banjar di laksanakan hari Kamis tanggal 09-11-2017 sekitar jam 09.00 Wita sampai dengan jam 11.00 Wita di ruang meeting Jambrut Hotel Dafam Q Mall Banjarbaru. Berlangsung acara TOT Peningkatan Pelayanan Pendampingan Korban KDRT oleh Dinas DP2KBP3A ( Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ).
Adapun acara di buka oleh Bapak Masruri, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Banjar mewakili Bupati Banjar. Hadir dalam acara ini yaitu Ir. Hj. Rosana Mardina. MS sebagai Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Banjar yang mewakili para kepala dinas dan instansi di Kabupaten Banjar yang berhubungan dengan Anak. Juga yang mewakili ketua Dharma Wanita Kabupaten Banjar. Semua peserta dengan khidmat mengikuti acara sejak pembukaan sampai berakhir acara ini.
Kasat Binmas Polres Banjar AKP Hj Amalia Afifi SH menyampaikan materi tentang peran Unit Pelayanan PPA dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban KDRT dan bagaimana menindak pelaku kekerasan. Para peserta yang dilatih diharapkan mampu melakukan tindakan pertama dalam menangani pengaduan masyarakat korban kekerasan. Karena tidak semua korban berani datang ke kantor Polisi. Sehingga di harapkan para peserta dapat membantu korban merujuk ke unit PPA terdekat yang ada di Polsek.
Kepala bidang Perlindungan Anak Banjar Dra. Hj. Siti Hamidah. MSi selaku penyelenggara kegiatan merasa senang bekerja sama dengan Kasat Binmas Polres Banjar. Sebagai mitra dalam memberikan materi perlindungan kepada korban KDRT bagi perempuan dan anak. Dan di harapkan kerja sama ini akan terus berlangsung.
Dalam sesi tanya jawab 3 peserta menanyakan tentang apakah undang undang PKDRT berlaku pada kaum pria juga, sejauh mana Polri menangani para pelaku kekerasan dan terakhir maraknya kasus penelantaran anak yang di buang karena hamil di luar nikah. Dan apa hukuman bagi penelantar anak .
Dari tiga penanya, Kasat Binmas memberikan penjelasan bahwa undang undang PKDRT di berlakukan bukan hanya untuk melindungi kaum perempuan tetapi laki laki juga yang mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga sama haknya dalam mendapatkan perlindungan hukum seperti halnya kaum perempuan. Tapi prosentase data yang ada 1 banding 50, seorang laki laki datang melapor ke Polisi dalam kasus KDRT.
Untuk penanya kedua Kasat Binmas menanggapi penanya kedua bahwa KDRT merupakan tindak pidana delik aduan. Ada 4 jenis kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran. Sejauh ini Polisi banyak menerima laporan pengaduan yang terkait KDRT banyak juga kasusnya yang selesai baik secara hukum maupun penyelesaian di luar hukum. Karena delik aduan kapanpun dapat di hentikan selama dalam proses penyidikan di kepolisian bahkan sampai kejaksaan. Karena pihak korban banyak yang menarik kembali kasusnya dengan dalih sudah ada perdamaian. Kasian anak anak tidak ada yang kasih nafkah karena faktor ekonomi dan banyak lagi alasan lain yg dlakukan perempuan dalam menghentikan kasus KDRT yaitu karena faktor ekonomi.
Kemudian maraknya kasus penelantaran anak akibat hamil di luar nikah. Menyisakan penderitaan bagi perempuan. Ketika orang tua menolak bahkan ada yang menjadi pelaku penelantaran anak adalah orang tua merasa malu karena aib keluarga. Ada ibu dari anak meninggalkan anaknya karena merasa di hianati dari janji untuk menikahi. Membuang atau menelantarkan anak dengan cara di buang hukumannya tinggi minimal 3 tahun maksimal 10 tahun.
Diakhir sesi tanya jawab. Kasat Binmas memanggil kedepan kepada ketiga penanya . Juga ketua panitia ibu dan kepala dinas BP3A provinsi Kalsel Dra Khusnul Khotimah MH. Untuk menerima buku Srikandi dan Nette Boy. Kasat Binmas juga memperkenalkan terobosan inovasi non IT.
Sementara kata kepala DP2KBP3A baru kali ini Nara sumber memberi hadiah buku sambil menunjukan buku SBB dan Nette Boy dengan mengakhiri kegiatan.
from Halo Dunia Network http://ift.tt/2zybLoU
via IFTTT
0 Comments