halodunia.co, Blora – Masih banyaknya warga keturunan Samin didesa Temurejo, Kecamatan Kota Blora, yang tidak memiliki surat buku nikah. Kini Polres Blora memfasilitasi warga yang tidak memiliki buku nikah itu dengan diselenggarakan nikah massal gratis.
Sebanyak Lima belas (15) pasangan suami istri mulai tua hingga muda mengikuti isbat nikah massal yang digelar oleh Polres Blora, Kamis (16/11/2017) kegiatan nikah massal yang diikuti oleh pasutri nikah siri, untuk mendapatkan akta nikah gratis.
Lima belas pasangan siri ini terpaksa nikah massal karena mengaku kesulitan mengurus bantuan program perlindungan sosial dari pemerintah seperti BPJS, dan program sosial lainnya lantaran tidak memiliki akte nikah sebagai salah satu syarat untuk mengurus kartu keluarga, serta membuat akta kelahiran sang buah hati. Alhasil, mereka mengikuti nikah massal yang di selenggarakan oleh Polres Blora
Seperti yang dialami oleh Sukir dan Marni, warga Dukuh Mbelik Desa Temurejo Kecamatan Blora, yang sudah menikah selama 20 tahun, namun tidak memliki akta nikah.
Dengan adanya nikah massal gratis ini, dirinya merasa senang, karena dengan mudah mengurus KTP serta membuat akta lahir bagi kedua anaknya.
Peserta nikah massal Sunardi dan Sukarmi warga Kelurahan Tempelan mengatakan, usia pernikahannya 15 tahun menikah tidak mengurus surat nikah karena tidak mempunyai biaya untuk mengurusnya jika mengurus keperluan administrasi kesulitan anaknya sudah dua.
“Alhamdulillah saya mendapat surat nikah gratis dari Kepolisian Resor Blora. Bahkan nantinya saya akan buat akte kelahiran anak”, ungkapnya Sunardi kepada Humas Polres Blora.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Saptono, SIK, MH. mengatakan, akta nikah penting karena merupakan persyaratan mutlak untuk mendapatkan kartu keluarga. Bahkan untuk sekolah ke negeripun bagi anak anak yang tidak memiliki kartu keluarga tidak bakal bisa, oleh karenanya akte nikah sangat penting sebagai cikal bakal administrasi seluruh program sosial pemerintah.
“Kegiatan ini dilaksanakan baru pertama kali dan hanya diikuti 15 pasutri, memang sedikit jika dibandingkan dengan catatan yang ada dilapangan, tapi karna kemapuannya terbatas jadi hanya semampunya saja kegiatan ini untuk memberikan stimulant kepada masyarakat dan sosialisasi tentang bagaimana pentingnya akta nikah bagi keluarga, terutama kepada hak-hak istri dan anak dimasa mendatang termasuk juga pengurusan dokumen-dokumen keluarga, seperti pengurusan KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran,”kata AKBP Saptono.
Dikatakan, jika masih banyak masyarakat Blora yang belum mendapatkan kartu nikah walaupun secara sah sudah menikah. Dengan demikian, program ini juga bagian dari memperjelas status pernikahan masyarakat termasuk mempermudah masyarakat untuk mendapat legitimasi dari negara.
Dari 15 pasangan nikah massal, pasangan termuda berusia 20 tahun bernama Sutomo-Suprih, dan Agung Budi Santoso -Ihda Hafihdiyani. Pasangan tertua usia 63 tahun Sunyoto – Bibit. “Iya senang, terima kasih Pak Polisi,” ungkap singkat, Sunyoto.
Sebelum para peserta nikah meninggalkan tempat, Kapolres Blora berkenan memberikan Finansial sebagai tali asih antara Polisi dengan warga masyarakat.
Sumber : Humas Polres Blora.
from Halo Dunia Network http://ift.tt/2zMRRq4
via IFTTT
0 Comments