Polres Madiun – Pasca penetapan Paidi sebagai tersangka, pada kasus perkara penipuan rekruitmen CPNS, Polres Madiun sudah melayangkan surat Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Kendati demikian petugas tidak menahan Paidi karena dianggap kooperatif.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, Dinas Pendidikan masih mengaktifkan Paidi di SDN Cermo Kare karena tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Hingga kini tersangka juga masih menerima gaji.
Seperti diketahui, Paidi menjadi tersangka dalam kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah, dilaporkan seorang difabel bernama Joko Purnomo (33) warga Desa Kare. Korban mengaku ditipu Paidi hingga Rp 30 juta dan diiming-imingi menjadi PNS. (pul)
from Polres Kabupaten Madiun http://ift.tt/2oeqkes
via IFTTT
from Berita Polisi http://ift.tt/2njhGGu
via IFTTT
0 Comments