Polres Madiun – Pan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Status guru di salah satu desa di Kecamatan Kare itu langsung ditingkatkan dalam pemanggilan oleh Satreskrim Polres Madiun kemarin (23/3).
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pemanggilan kemarin hanya diwakili kuasa hukumnya. Sebab, PNS asal Desa Sawojajar, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, itu sedang menjalani penyidikan di Polres Magetan. ‘’Di sana tersangka juga tersangkut kasus sama dan sudah dinyatakan P-21,’’ katanya.
Karena kemarin berhalangan hadir, Satreskrim menjadwalkan ulang pemanggilan di hari ini (24/3). Tembusan surat pemanggilan terhadap Pan telah dilayangkan Satreskrim Polres Madiun kepada kepala sekolah (kasek) di mana Pan mengajar. Juga ke Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan, dan Pelatihan (BKD) Kabupaten Madiun. ‘’Kami juga tetap menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di Kabupaten Magetan,’’ paparnya.
Penetapan tersangka ini, lanjut Hanif, diputuskan setelah pihaknya mengantongi alat bukti kuat berupa enam lembar kuitansi pembayaran dari korban. Hal itu diperkuat dengan keterangan dari tiga saksi yang mengetahui transaksi antar keduanya, yakni pemilik rumah beserta istri dan paman korban. Kebetulan rumah pasangan suami istri inilah yang dijadikan tempat transaksi. ‘’Semua unsur dalam pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi,’’ paparnya.
Namun, Satreskrim Polres Madiun juga bakal memanggil Kepala (BKD) Kabupaten Madiun Endang Sulistyowati, Senin depan (27/3). Tujuannya untuk menelusuri lebih jauh kabar perekrutan CPNS yang dimainkan Pan. ‘’Apakah sebenarnya pada 2014 lalu ada perekrutan CPNS atau tidak,’’ tegasnya.
Kendati proses hukumnya tetap berjalan, hingga kiniPan masih aktif mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kare. Pan diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sejauh ini, jumlah korban yang melapor baru satu korban. Sedangkan lainnya masih memilih bungkam lantaran takut uang yang terlanjur disetor tidak kembali. ‘’Meskipun uang telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Karena kami memproses tindakannya, bukan uangnya,’’ pungkasnya. (bel/fin)
from Polres Kabupaten Madiun http://ift.tt/2ooVnA0
via IFTTT
from Berita Polisi http://ift.tt/2nspuci
via IFTTT
0 Comments