Polres Metro Tangerang Gulung Sindikat Narkoba di Tangerang
poldametrojayadotinfo – Kamis, 30 Maret 2017
Tangerang – Peredaran narkoba semakin memprihatinkan. Jajaran Polres Metro Tangerang misalnya, tak pernah sepi tangkapan. Seperti yang dilakukan jajaran polisi yang terbaru, menggulung jaringan sindikat narkoba. Bahkan, sindikat yang digulung merupakan kakak beradik.
Mereka adalah Wahyudianta (30) dan Dwi Antoro (26). Dua bersaudara itu kompak berjualan sabu bersama temannya Daryono (26). Akibatnya, mereka pun dijebloskan ke jeruji benci Mapolsek Neglasari, Kota Tangerang.
“Sindikat ini melibatkan kakak beradik. Adiknya berperan sebagai bandar sedangkan kakaknya kurir, satunya lagi pemakai,” kata Kapolsek Neglasari Kompol Khoiri Amnas, Kamis (30/3/2017) siang.
Kapolsek menjelaskan, dua kakak beradik ini ditangkap tim buser pimpinan Kanitreskrim Iptu James Herizanto di depan pintu masuk apartemen Aeropolis di Jalan M Suryadharma.
Saat disergap, Wahyudianta mencoba mengecoh petugas dengan menghilangkan barang bukti seberat 0,47 gram. “Pelaku membuang plastik berisi kristal bening ke rumput. Beruntung aksi itu diketahui anggota,” ujar Kompol Khoiri.
Kepada penyidik, kakak beradik ini mengaku memperoleh barang haram seharga Rp 900 ribu itu dari Daryono. Petugas berpakaian preman pun melakukan pengejaran. Bandar besar di kawasan Neglasari itu akhirnya diciduk di rumahnya.
“Barang haram ini dari daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Kami masih melakukan pengejaran,” ungkap Kapolsek.
Pengungkapan lain terjadi dalam kasus narkoba juga dilakukan aparat Polsek Teluknaga. Dua sopir losbak diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan 2 kilogram ganja siap edar. Barang haram itu disembunyikan pelaku di bantal tempat tidurnya.
Kapolsek Teluknaga, AKP Arief Purnama menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial EM (20) dan S (23). Keduanya diciduk tim buser pimpinan Kanitreskrim Iptu Madsani di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan bermula ketika petugas membekuk EM. Dari bandar ganja di wilayah Tangerang sebelah utara ini, kata Arif, pihaknya mengamankan satu paket kecil daun haram. “Ganja itu ditaruh dibungkus rokok, kami memang sudah mencurigainya sejak lama,” ungkap AKP Arif,
Lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian mengembangkan kasus narkoba tersebut. Alhasil, tim buser berhasil menangkap S di rumahnya. ”Dia (EM) mengaku mendapatkan ganja itu dari tersangka S,” ucap AKP Arif.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas ganja paket besar di kediaman tersangka. Daun haram itu disembunyikan di dalam bantal tempat tidur tersangka. “Dia (S) menyembunyikan ganja dua paket besar seberat 1,8 kg,” ungkap AKP Arif.
Kedua pelaku itu merupakan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di Tangerang. Hingga kini polisi masih memburu bandar besar di balik sindikat narkoba ini.
(RSS generated with FetchRss)
from Polda Metro Jaya Dot Info on Facebook http://ift.tt/2nzSOfi
via IFTTT
from Berita Polisi http://ift.tt/2nk8XUA
via IFTTT
0 Comments