Polda Metro Jaya Tetapkan Pimpinan Aksi 313 Al Khaththath Jadi Tersangka
poldametrojayadotinfo – Jumat, 31 Maret 2017
Jakarta – Pimpinan Aksi 313 Muhammad Al Khaththath ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Muhammad Al Khaththath yang juga Sekjen Forum Umat Islam (FUI), dijadikan tersangka terkait kasus dugaan permufakatan makar dalam Aksi 313.
“Mereka diamankan terkait permufakatan makar. Barang buktinya adalah, tersangka langsung. Kalau sudah ditangkap sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Jumat (31/3/2017).
Menurut Kombes Pol Argo, pihak kepolisian memiliki bukti kuat perihal keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan permufakatan makar. Diakatakannya, polisi tidak sembarang menangkap seseorang jka tidak memiliki bukti yang kuat. Untuk kasus ini, polisi memiliki bukti yang kuat sehingga Al Khaththath ditangkap.
“Itu (alasan penangkapan) sudah dipunya penyidik, ada beberapa pertemuan di mana agenda pertemuan itu merupakan suatu kesimpulan. Ada disitu salah satunya menduduki gedung DPR, MPR, lalu mengganti undang-undang dasar kembali ke undang-undang asli,” ujar Kombes Pol Argo.
“Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Tapi memperlakukan secara konstitusional berarti sesuai undang-undang. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini,” tandas Kombes Pol Argo.
Muhammad Al Khaththath sendiri hingga saat ini masih diperiksa intensif oleh Kepolisian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Polisi masih memeriksa bersama empat tersangka lainnya, guna mendalami kasus tersebut.
“Kami kenakan pemufakatan makar sesuai pasal 107 dan 110 KUHP dan semua perbuatan ini delik formil jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik. Selain MAK ada empat orang lainnya yang sedang dilakukan pendalaman,” tandas KOmbes Pol Argo.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap lima orang di lokasi berbeda-beda tekait dugaan permufakatan makar, Jumat (31/3/2017). Lima orang tersebut diantaranya, Al Khathath, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan satu orang lagi masih dirahasiakan.
(RSS generated with FetchRss)
from Polda Metro Jaya Dot Info on Facebook http://ift.tt/2nEHMFJ
via IFTTT
from Berita Polisi http://ift.tt/2nEMH9w
via IFTTT
0 Comments