Ticker

6/recent/ticker-posts

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan…

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu 6 Kilogram

poldametrojayadotinfo – Rabu, 29 Maret 2017

Tangerang – Penyelundupan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)kembali digagalkan. Tiga penumpang pesawat Citylink kedapatan tengah membawa 6 kilogram sabu untuk diedarkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Barang haram itu disembunyikan RRA (25), TS (35) dan ABM (27) di celana dalamnya. Ketiga pria asal Bandung, Jawa Barat itu ditangkap petugas sekuriti saat akan menaiki pesawat QG-870 tujuan Banjarmasin.

“Mereka diamankan Avsec di Terminal 1 C Bandara Soetta. Pelaku mencoba mengecoh petugas dengan menyelipkan 7 bungkus berisi sabu di selangkangan paha,” kata Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Risnanto, Rabu (29/3/2017).

Dari penangkapan ketiganya, tim buser pimpinan Kasat Narkoba Kompol Martua Raja Silitonga bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas meringkus empat jaringan narkotika antar provinsi lainnya di Bandung, Jawa Barat. Mereka yakni, FB (26), FR (22). DS (26) dan DZ (26).

“Seorang pelaku diantaranya perempuan berinisial FB. Mereka juga berencana menyelundupkan sabu ke Palu, Sulawesi Tengah. Namun niat itu urung dilakukan lantaran melihat temannya tertangkap oleh petugas,” ungkap AKBP Risnanto.

“Barang haram itu kemudian dikembalikan kepada R, pengendali narkoba di Jakarta. Saat ini kami masih memburu R yang telah ditetapkan menjadi DPO,” tambah AKBP Risnanto lagi.

Kepada petugas, para pelaku mengaku menerima barang haram tersebut di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Jika berhasil lolos, para pelaku dijanjikan diberi upah Rp 15 juta oleh bandar besar berinisal AK.

“Mereka ini jaringan narkoba baru. Berjumlah 13 orang diantaranya 7 orang sudah kami tangkap. Kami juga memburu AK sebagai penerima barang,” imbuh Wakapolres.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. “Ancaman pidananya paling minim 6 tahun penjara,” pungkas AKBP Risnanto.

(RSS generated with FetchRss)

from Polda Metro Jaya Dot Info on Facebook http://ift.tt/2ngZ2z4
via IFTTT



from Berita Polisi http://ift.tt/2njrf9l
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments