Polres Madiun – Polres Madiun masih memeriksa Paidi, warga Takeran Magetan, sebagai tersangka penipuan CPNS . Guru agama di SDN Cermo tersebut, resmi ditetapkan tersangka setelah sebelumnya, melakukan pemeriksaan secara maraton, terhadap Paidi, pelapor, dan sejumlah saksi saksi.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono menegaskan, dari hasil pemeriksaan petugas, guru agama di SDN Cermo ini, telah melakukan penipuan terhadap pelapor. Korban telah memberikan uang kepada tersangka sebanyak Rp 30 juta yang diangsur tiga kali. Peristiwa ini, terjadi sekitar tahun 2012-2013 lalu.
Sampai saat ini, Polres Madiun masih melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan CPNS ini. Diduga kuat korban masih banyak, dan tidak menutup kemungkinan, calon tersangka bisa bertambah. (pul)
from Polres Kabupaten Madiun http://ift.tt/2okzlz8
via IFTTT
from Berita Polisi http://ift.tt/2njuhtt
via IFTTT
0 Comments