Polres Madiun – Status tersangka dugaan penipuan calon pegawai negeri (CPNS) tak membuat Pan nonaktif mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kare. Hingga kini, PNS asal Desa Sawojajar, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, itu masih aktif mengajar Pendidikan Agama Islam (PAI).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Madiun Sodik Heri Purnomo mengakui bila pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka Pan. Sebagai tindaklanjutnya, dia meminta kepala sekolah (kasek) di mana Pan mengajar untuk senantiasa melaporkan absensi PNS 53 tahun tersebut. Sembari mendalami regulasi terkait status tersangka, apakah ke depan masih dibolehkan mengajar atau tidak. ‘’Karena yang bersangkutan juga belum ditahan oleh pihak berwajib,’’ katanyakemarin (27/3).
Sodik mengakui bahwa pihaknya kini berada dalam posisi dilematis. Jika nanti Pan ditahan, otomatis keikutsertaannya dalam kegiatan belajar-mengajar (KBM) terhenti. Padahal, pemkab sejauh ini masih mengalami krisis guru. Karena itu, sekolah tempat Pan mengajar harus mengoptimalkan keberadaan guru yang ada. Pilihan lain adalah memperbantukan guru dari sekolah lain yang jaraknya tidak terlalu jauh. ‘’KBM harus tetap jalan. Jangan sampai anak didik menjadi korban,’’ tegasnya.
Selebihnya, Sodik menyerahkan kasus dugaan penipuan yang membelit Pan kepada pihak berwajib. Dindik juga bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan, dan Pelatihan (BKD); dan Inspektorat Kabupaten Madiun. ‘’Saat ini proses pelaporan kepada Bupati. Tapi, kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Bagaimanapun, status yang bersangkutan belum inkracht,’’ jelasnya.
Senada, Kepala BKD Kabupaten Madiun Endang Sulistyowati mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Madiun terkait penetapan status Pan. Hari ini (27/3), BKD Kabupaten Madiun mendapatkan panggilan sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan CPNS tersebut. Diwakili Kasubbid Pengadaan dan Formasi, BKD memberi kepastian kepada polisi bila tak ada rekrutmen CPNS di kabupaten ini sejak 2014 silam. ‘’Sejauh ini kami juga menanti kepastian langkah dari kepolisian. Jika resmi ditahan, yang bersangkutan bakal diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS. Langkah ini dilakukan sembari menunggu keputusan hukum tetap,’’ pungkasnya. (bel/fin)
from Polres Kabupaten Madiun http://ift.tt/2nLmRCS
via IFTTT
from Berita Polisi http://ift.tt/2o6VeVt
via IFTTT
0 Comments