Ticker

6/recent/ticker-posts

*Tarif PNBP Kendaraan Berubah, Pelayanan Fungsi Lantas Membaik*

 
Jakarta - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kendaraan akan mengalami perubahan tarif sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perkap Nomor 5 tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
 

Perubahan tarif tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peranturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.

Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP dan TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Perubahan ini dikarenakan perlu adanya peningkatan fitur keamanan dari material STNK dan komponen pendukungnya, pembangunan sarana prasarana kantor, modernisasi peralatan komputerisasi Samsat, biaya perawatan peralatan dan dukungan biaya jaringan untuk fasilitas online, serta peningkatan dukungan anggaran untuk melaksanakan pelayanan STNK di Samsat. Polri menambahkan, kenaikan tarif juga diperlukan dalam rangka penyesuaian insentif untuk petugas pelayanan STNK agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelayanan. Biaya pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas pelayanan STNK yang mengalami kenaikan juga turut melatarbelakangi perubahan tarif PNBP yang memang belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2010.

Seiring perubahan tarif tersebut, POLRI melakukan peningkatan pengawasan pada pelayanan fungsi lantas yang terdiri dari crash program quick win yaitu pelayanan yang bersih dari praktek percaloan, tindak lanjut kebijakan anti pungli dari Presiden RI, penilaian indeks kepuasan masyarakat (IKM) oleh satuan kerja masing-masing (evaluasi oleh Menpan RB), penempatan personil Propam pada setiap pelayanan satpas, samsat, dan BPKB, serta Pengawasan Internal dan Eksternal Polri. 
Adapun rencana peningkatan pelayanan terdiri dari pelayanan STNK online, pembangunan STNK online yang terintegrasi ke Korlantas Polri, Peningkatan kualitas SDM Pelayanan Fungsi Lantas, dan Sertifikasi Petugas Penerbit BPKB dan STNK. 

Melalui meningkatnya pelayanan tersebut, kini pembuatan SIM, pelayanan STNK, TNKB, dan BPKB dapat dilakukan secara online dan tidak berdasarkan domisili. Pembayaran PNBP (BPKB, STNK, dan TNKB) juga dapat dilakukan secara online melalui bank yang ditunjuk. Mutasi kendaraan bermotor juga dimudahkan dengan arsip elektronik dan data kendaraan bermotor yang sudah terintegrasi online se-Indonesia.

Post a Comment

0 Comments