Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bekasi Utara Tangkap Pengojek Online…

Polsek Bekasi Utara Tangkap Pengojek Online Merangkap jadi Kurir Narkoba

poldametrojayadotinfo – Rabu, 10 Mei 2017

Bekasi – Tersangka IF, (34) , yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online ditangkap oleh unit narkotika Polsek Bekasi Utara karena kedapatan membawa 5 Kg ganja.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Suroto, mengatakan Jumat (5/5/2017) sekira pukul 20.30 WIB, Polsek Bekasi Utara mendapat informasi ada pengiriman ganja di Kampung Pedaengan Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Mendapat informasi tersebut, unit narkoba dan tim buser Polsek Bekasi Utara meluncur ke lokasi dan melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan membawa plastik hitam yang setelah digeledah berupa 5 bungkusan yang telah dipress seperti bata. Isi bungkusan tersebut berisikan ganja kering seberat 5 kg.

Pelaku IF mengaku mendapat barang tersebut dari ID yang masih dalam pengejaran polisi.

Menurut IF barang tersebut didapat dari daerah Aceh yang dikirim melalui Pos dan Giro Cabang Rawamangun Jakarta Timur dan oleh pelaku barang tersebut akan dikirim ke konsumen. Dari setiap penjualannya pelaku mendapat upah atau imbalan sebesar Rp.200.000.

“Sementara ini kita akan lakukan pengembangan kasus dan menurut pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi” ungkap Kapolsek Bekasi Utara, Rabu.
Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu bungkus plastik hitam berisikan 5 bata (5 kg) narkotika jenis ganja kering yang terbungkus lakban warna coklat, satu unit handpone merk Advance warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna Gold, satu buah ATM Bank BCA dan Satu buah buku tabungan Bank BCA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara dan pasal 111 ayat 2 ancaman hukuman seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara

(RSS generated with FetchRss)

from Polda Metro Jaya Dot Info on Facebook http://ift.tt/2q7Pqtp
via IFTTT



from Berita Polisi http://ift.tt/2q4Ylhf
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments